• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi
10/09/2019
in Headline, News
2 min read
0
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kartim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 10 September 2019.

BacaJuga

Pelaku Pemerintahan Adat, Kelompok dan Perseorang Terima Anugerah Wali Nanggroe

Asrama Haji Aceh Mangkrak, Kemenag Tunggu Rekomendasi Kejati

Kemenag Target Indeks Kepuasaan Jamaah Haji di Tahun 2020 Capai 86,00

Plt Gubernur : Generasi Muda harus Memupuk Rasa Cinta Terhadap Budaya

Mahasiswa Aceh Singkil Galang Dana untuk Korban Kebakaran Dayah Darussalam

Dalam kasus ini, Puteh sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada Harry Laksmono sebesar Rp 750 juta. Padahal, pengurusan dokumen tersebut hanya memakan biaya Rp 400 juta. Adapun Rp 350 juta sisanya diambil oleh Puteh untuk kepentingan pribadinya.

Penggelapan itu berawal dari perjanjian investasi PT Woyla Raya Abadi dengan Hery Laksmono dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kalimantan Tengah. Puteh diketahui sebagai pemilik 875 lembar atau mayoritas saham PT Woyla Raya Abadi.

Dalam perjanjiannya, PT Woyla Raya Abadi menjanjikan uang yang diinvestasikan oleh Harry akan dipakai untuk mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nomor 297/Menhut/II/2009. Harry sebagai investor akan mendapat timbal balik berupa keuntungan pemanfaatan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik di daerah Desa Barunang, Kalimantan Tengah.

Kenyataannya, izin tersebut tak pernah diberikan kepada Harry. Puteh kembali meminta tambahan dana, salah satunya adalah untuk mengurus penerbitan izin AMDAL sebesar Rp 750 juta tersebut.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Menurut Kartim, majelis hakim menganggap hukuman itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Puteh.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga dianggap menyulitkan persidangan.

“Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya,” ucap Kartim.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan, Puteh memutuskan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Lumumba Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada jaksa untuk menetapkan keputusannya.

Usai persidangan, Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu irit bicara. “Intinya kami akan mengajukan banding,” tutur dia.[] (Tempo.co)

Tags: 5 TahunAbdullah PutehAbdullah Puteh Divonis 1Kasus Penipuan

Related Posts

Pelaku Pemerintahan Adat, Kelompok dan Perseorang Terima Anugerah Wali Nanggroe
News

Pelaku Pemerintahan Adat, Kelompok dan Perseorang Terima Anugerah Wali Nanggroe

by Redaksi
16/12/2019
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia, Malik Mahmud Al Haytar menyerahkan anugerah kepada lembaga adat, kelompok...

Read more
Asrama Haji Aceh Mangkrak, Kemenag Tunggu Rekomendasi Kejati

Asrama Haji Aceh Mangkrak, Kemenag Tunggu Rekomendasi Kejati

15/12/2019
Kemenag Target Indeks Kepuasaan Jamaah Haji di Tahun 2020 Capai 86,00

Kemenag Target Indeks Kepuasaan Jamaah Haji di Tahun 2020 Capai 86,00

15/12/2019
Plt Gubernur : Generasi Muda harus Memupuk Rasa Cinta Terhadap Budaya

Plt Gubernur : Generasi Muda harus Memupuk Rasa Cinta Terhadap Budaya

15/12/2019
Mahasiswa Aceh Singkil Galang Dana untuk Korban Kebakaran Dayah Darussalam

Mahasiswa Aceh Singkil Galang Dana untuk Korban Kebakaran Dayah Darussalam

15/12/2019
Plt Gubernur Ajak KAHMI Bersinergi Membangun Bangsa

Plt Gubernur Ajak KAHMI Bersinergi Membangun Bangsa

15/12/2019
Next Post
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Divonis 1,5 Tahun, Abdullah Puteh Ajukan Banding

Yuswar Pimpin Wushu Kota Banda Aceh

Yuswar Pimpin Wushu Kota Banda Aceh

Discussion about this post

Currently Playing

T E R B A R U

Pelaku Pemerintahan Adat, Kelompok dan Perseorang Terima Anugerah Wali Nanggroe

Pelaku Pemerintahan Adat, Kelompok dan Perseorang Terima Anugerah Wali Nanggroe

16/12/2019
Asrama Haji Aceh Mangkrak, Kemenag Tunggu Rekomendasi Kejati

Asrama Haji Aceh Mangkrak, Kemenag Tunggu Rekomendasi Kejati

15/12/2019
Kemenag Target Indeks Kepuasaan Jamaah Haji di Tahun 2020 Capai 86,00

Kemenag Target Indeks Kepuasaan Jamaah Haji di Tahun 2020 Capai 86,00

15/12/2019
Plt Gubernur : Generasi Muda harus Memupuk Rasa Cinta Terhadap Budaya

Plt Gubernur : Generasi Muda harus Memupuk Rasa Cinta Terhadap Budaya

15/12/2019

T E R P O P U L E R

  • Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

    Alasan Pemuda Peukan Bada Sepakat Bergabung dengan Banda Aceh: Demi Pemerataan Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH-AKA Distrik Abdya dan Pidie Jaya Dikukuhkan

    19 shares
    Share 19 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Gelar Pentas Kolaborasi Kebudayaan di Solo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Puskesmas Dihimbau Klasifikasi Pasien Hamil dengan Resiko Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tips Menjadi Duta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In