Jumat, Maret 24, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Pemerintah Aceh Gugat PT EMM

by Redaksi
27 September 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Aceh akan Banding terkait MAA

Kepala Biro Hukum, Dr Amrizal J Prang

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permen ESDM).

Gugatan Judicial Review tersebut diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Ria Susilawesti, SH., MH, Kamis 26 September 2019.

Menurut Kepala Biro Hukum, Amrizal J. Prang, yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM, berkaitan pendelegasian oleh Menteri ESDM kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara, yang keberlakuannya selain secara nasional juga termasuk untuk wilayah Aceh.

Di mana oleh BKPM pada 19 Desember 2017, telah menerbitkan Surat Keputusan No.66/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Untuk Komoditas Emas kepada PT. Emas Mineral Murni.

Amrizal menambahkan, secara Materiil, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan: 1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur kewenangan-kewenangan Pemerintahan Aceh; 2) Pasal 156 UUPA, yang berisi: Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam di darat maupun laut wilayah Aceh, antara lain: eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi dan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha swasta lokal, nasional, maupun asing; dan 3) Pasal 165 berbunyi: Pemerintah Aceh memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, yang berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum.

Bahkan, Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD RI 1945, yang mengakui adanya daerah khusus dan istimewa, seperti Aceh dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945, terhadap kepastian hukum keberlakuan UUPA dan peraturan khusus lainnya.

Sementara secara formil, proses penetapan Permen ESDM juga kontradiksi dengan: 1) Pasal 8 Ayat (3) UUPA; 2) Pasal 9 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh; dan, 3) Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi Dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, yang substansi berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, maka proses penetapannya niscaya melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh. Realitasnya, Menteri ESDM tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan dengan Gubernur Aceh.

Berdasarkan landasan formil dan materiil diatas, Karo Hukum menambahkan, bahwa Plt. Gubernur Aceh beralasan dan memiliki landasan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permen ESDM tersebut. Seharusnya, agar adanya kepastian hukum dan menghormati kewenangan khusus yang secara atributif diperintah oleh UUPA dan peraturan khusus lainnya, keniscayaan diimplementasikan dan dipatuhi oleh Menteri ESDM, untuk dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sehingga tidak diberlakukan atau dikecualikan terhadap Aceh.

Oleh karena itu, menurut Karo Hukum, Pemerintah Aceh berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicial Review Permen ESDM tersebut. Sehingga, untuk penerbitan IUP Mineral dan Batubara oleh BKPM bagi wilayah teritorial Aceh dibatalkan atau dikecualikan terhadap keberlakuan Permen ESDM tersebut.

Previous Post

Surya Paloh Minta Kasus Tewasnya Mahasiswa Saat Demo di Kendari Diusut Tuntas

Next Post

Pemerintah Aceh Dukung Eksplorasi Migas di Blok Andaman II

JanganLewatkan!

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

by Zulkifli Anwar
24 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Dalam kurun waktu yang sangat singkat bertugas, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si berhasil...

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Ibu Nurmala, 55 tahun, tak kuasa menahan haru saat menerima rumah bantuan dari program CSR PT...

Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

by Redaksi
21 Maret 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Terhadap Rancangan Awal Rencana...

Next Post
Pemerintah Aceh Dukung Eksplorasi Migas di Blok Andaman II

Pemerintah Aceh Dukung Eksplorasi Migas di Blok Andaman II

FISIP UIN Ar-Raniry Launching Klinik Ilmu Politik

FISIP UIN Ar-Raniry Launching Klinik Ilmu Politik

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

24 Maret 2023
Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan

24 Maret 2023
Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

24 Maret 2023
Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

Bantuan SBA, Nurmala Miliki Rumah Impian

21 Maret 2023
Kepala BPKA: Jaga Amanah dan Bangun Kekompakan Tim

Forum Konsultasi Publik Bahas 10 Isu Strategis Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2024

21 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO