MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR RI terpilih Dapil Aceh 2, H Ruslan M Daud menyatakan siap mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesanteren yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 September 2019.
“Hari ini, sejarah akan mencatat bahwa UU yang diinisiasi oleh Fraksi PKB tersebut merupakan salah satu wujud konkrit dari sikap kami dalam menterjemahkan platform perjuangan partai, Ruslan, Kamis 24 September 2019.
Ia mengatakan, sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kehadiran UU tersebut diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan Dayah yang menjadi basis dukungan kemajuan pendidikan.
Ruslan menjelaskan, kehadiran UU Pesantren diharapkan akan mendorong percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga Pendidikan Dayah di Aceh,.
“Tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan dayah yang selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” kata mantan Bupati Bireuen ini.
Ia menambahkan, Dayah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mampu membentuk moral dan akhlak generasi penerus bangsa, dengan kata lain dayah merupakan pilar penanaman nilai agama dan kebangsaan yang sudah teruji perannya.
“Dengan lahirnya undang-undang ini, maka perlakuan Negara terhadap lembaga pendidikan dayah menjadi setara dengan pendidikan umum. Pembangunan infrastruktur dan suprastruktur harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka merangsang percepatan pembangunan dunia pendidikan dayah di Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menjamin hak-hak dayah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesanteren itu, maka perlu ada kementerian khusus yang dibentuk oleh presiden dalam rangka memaksimalkan implementasi UU.
“Saya sebagai salah seorang wakil rakyat Aceh yang didukung oleh para Abu-abu di dayah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada teman-teman Fraksi PKB dan juga semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Undang-undang ini,” ujarnya lagi.
Discussion about this post