MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koalisi NGO HAM melaporkan Gubernur Aceh ke Polda Aceh terkait penyebaran benih padi IF8, Jumat 20 September 2019.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad mengatakan, laporan terhadap gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang saat ini berada di sel KPK dilakukan karena telah terbukti menyebarkan benih padi tanpa sertifikat kepada masyarakat di Nisam, Aceh Utara.
Menurut Zulfikar, ada beberapa aktor di balik penyebaran benih tersebut. Namun yang dirugikan dalam kasus ini hanya Tgk Munirwan.
Bahkan Munirwan sendiri diamankan Polda Aceh pada Juli 2019 lalu karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan secara komersiil benih padi tersebut.
“Sejauh ini kepolisian telah menetapkan satu tersangka yaitu Tgk Munirwan, perkembangan kasusnya sekarang sudah diserahkan ke kejaksaan, Koalisi NGO HAM dalam analisanya berhasil menemukan dugaan aktor intelektual dari tersebarnya benih IF8 di Aceh,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, selain Irwandi, Presiden RI, Ketua Cakra Indonesia (Timses Jokowi) Andi Widjajanto juga terlibat dalam membagikan bibit tersebut. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
“Kami juga melaporkan Presiden RI karena menyuruh petani menanam padi IF8. Serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena terlibat pengembangan benih padi IF8,” ujar Zulfikar.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
“Kita harap ada penegakan hukum yang sama, karena penindakan hukum itu maksud dan tujuan adalah menemukan fakta hukum sebenarnya dan memenuhi keadilan, jangan keadilan itu hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Discussion about this post