MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh memberhentikan Safruddin, S.Pd., dari jabatan sekretaris dan menunjuk Eka Royani sevagai penggantinya.
Pergantian Sekretaris PNA Banda Aceh tersebut berdasarkan surat bernomor 08/PNA.DPW/IX/2019 yang ditandatangani langsung oleh HM Zaini Yusuf ST selaku Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
Namun, kepada mediaaceh.co, Safruddin mengaku masih berstatus sebagai Sekretaris DPW PNA Kota Banda Aceh yang sah berdasarkan hukum.
Baca juga: Safruddin Diberhentikan dari Sekretaris PNA Banda Aceh
“Saya sudah mengetahui surat tersebut. Namun, saya masih berstatus sebagai Sekretaris PNA Banda Aceh yang sah,” ujar Safruddin, Jumat 13 September 2019.
Menurutnya, pengangkatan Eka Royani sebagai Sekretaris DPW PNA Banda Aceh bertentangan dengan konstitusi partai. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 ayat (2) AD PNA yaitu: Sekretaris dan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh Formatur Konferensi.
“Jadi, tidak ada hak ketua DPW PNA Banda Aceh menetapkan Sekretaris dan Wakil Sekretaris DPW,” kata mantan aktivis mahasiswa tersebut.
Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam surat pemberhentian tersbeut adalah Pasal 21 ayat (4) dan (5) AD PNA. Safruddin menjelaskan, pasal ini secara keseluruhan mengatur wewenang Ketua Umum DPP PNA, bukan wewenang Ketua DPW PNA.
“Jadi, di mana logika hukumnya disaat ketua DPW menggunakan wewenang sebagai Ketua Umum DPP, apa karena abang kandung kemudian wewenang bisa dipinjam pakai?” sebut Safruddin.[]
Discussion about this post