MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – M Rizal Falevi Kirani dan Tarmizi sudah memprediksi kalau mereka akan diberhentikan dari ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA). Hal tersebut disebabkan ooleh kondisi panik yang dialami oleh kubu Irwandi.
“Bagi mereka, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghenti Kongres Luar Biasa (KLB) yang segera akan berlangsung di kampung Irwandi selain memberhentikan kami,” kata Ketua II DPP PNA M. Rizal Falevi Kirani, Jumat 13 September 2019.
Falevi meyakini, kalau kubu Irwandi juga mengetahui bahwa KLB yang akan dilakukan DPP PNA tanggal 14-15 September sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di partai.
“Mereka tahu juga kalau kami sangat memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kerena kami terlibat sejak mendesain partai ini. Namun, mereka kelihatan menutup mata dan tidak peduli lagi, yang penting ada sesuatu yang dilakukan untuk menyatakan keberadaannya,” ujar Falevi.
Menurutnya, beberapa tindakan yang dilakukan oleh kubu Irwandi sebelumnya terlihat jelas bahwa mereka gagal paham terhadap aturan yang mengikat semua kader dan anggota partai.
“Seperti misalnya pemberhentian ketua harian dan sekjend itu sudah jelas diatur dalam Pasal 21 Anggaran Dasar dan diperjelas dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga secara eksplisit, jadi tidak perlu ada penafsiran lagi,” sebutnya.
Kemudian, kata Falevi, surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak Irwandi tidak merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan partai, tidak sesuai format resmi yang berlaku di partai. “Ini jelas merusak administasi partai yang sudah tertata rapi selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, penunjukan Plt Ketua Umum dan Sekjend yang dilakukan oleh pihaknya juga mempunyai dasar yang kuat sesuai ketetuan Partai yang disebut dalam Pasal 56 Anggaran Dasar yang menjelaskan kewenangan majelis tinggi partai.
“Harusnya sebagai mantan gubernur dua kali pahamlah struktur hukum yang berlaku. Apalagi ada penasehat hukum sekaliber Sayuti di sampingnya, ini memperlihatkan tidak berkualitasnya mereka dalam memahami hukum. Kalau begini kualitasnya pantas beliau tersandung hukum, karena bekerja berdasarkan nasehat orang-orang bodoh,” kata Falevi.
Sementara itu, Ketua I DPP PNA Tarmizi menyadari pentingnya penyelamatan partai dan nasib 28 ribu kader PNA yang menggantungkan Harapannya pada partai. “Mereka juga tahu bahwa Pak Irwandi tidak mungkin bisa lagi memimpin PNA karena kasus korupsinya. Tapi beliau ingin prosesi penggantian dirinya tidak melibatkan beberepa kader yang menolak partai ini menjadi partai keluarga,” ujar pria yang akrab disapa Wak Tar.
Menurut Wak Tar, untuk menyukseskan pergantian ketua umum dari Irwandi ke keluarganya maka sosok seperti Tiyong, Miswar dan beberapa yang lain harus segera disingkirkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan suksesi itu.
“Itu juga berlaku terhadap beberapa DPW yang juga tidak sepakat dengan privatisasi partai ini, mereka juga akan dipecat untuk memuluskan konspirasi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kami yang terlibat mendirikan partai ini, kami harus membawa semua ini dalam kongres luar biasa. Karena forum inilah yang mempunya kekuasaan tertinggi untuk memastikan partai masih milik bersama bukan milik satu kelompok,” demikian kata Wak Tar.[]
Discussion about this post