MEDIAACEH.CO, Jakarta – Presiden telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR. Menurut analisis Transparency International Indonesia (TII), langkah Jokowi itu adalah pengkhianatan terhadap masyarakat.
“Presiden mengkhianati kepercayaan publik. Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita,” kata peneliti TII, Alvin Nicola, kepada wartawan, Kamis 12 September 2019.
Alvin mengungkit Nawacita Jokowi. Dalam 9 poin Nawacita, ada poin nomor 4 yang memuat janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
Selain mengkhianati publik dan janji politik dalam Nawacita, langkah Jokowi mengirim Surpres Revisi UU KPK dinilainya sebagai pertanda buruk untuk kesan Indonesia di mata dunia.
“Ini jadi preseden buruk bagi citra Indonesia di dunia internasional dan menurunkan kepercayaan investor karena lemahnya penegakan hukum korupsi,” kata Alvin.
Surpres Jokowi itu sebelumnya telah dijelaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres telah dikirim pada Rabu (11/9) kemarin.
“Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi,” kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9) kemarin.
Pratikno memastikan pemerintah merevisi banyak poin dari draf RUU KPK yang disusun DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf DPR.
“Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR,” kata Pratikno.[]
Discussion about this post