MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ghazali Abbas Adan merasa prihatin dengan kasus yang menjerat anggota DPD RI terpilih Abdullah Puteh. mantan Gubernur Aceh tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin.
“sebagai rakan sejawat, saya merasa prihatin dengan musibah yang menimpa Abdullah Puteh ini. Dan berharap semoga cepat terselesaikan,” kata Ghazali Abbas, Kamis 12 September 2019.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Abdullah Puteh Ajukan Banding
Ghazali Abbas menambahkan, walaupun Abdullah Puteh pernah menjadi narapidana korupsi dan kini terbelit lagi dengan kasus penggelapan uang investor tetapi faktanya dalam pemilu legislatif lalu terbukti masih disukai dan dihormati rakyat ban sigom Aceh dengan dukungan suara yang signifikan dari masyarakat. Ia pun berhak menduduki salah satu tempat di Senayan sebagai salah seorang anggota DPD RI dari daerah pemilihan Aceh.
“Di sisi lain menurut penilaian saya, beliau memiliki kapasitas dan kualitas personal untuk menduduki salah satu kursi parlemen tingkat nasional di Gedung DPD RI itu. Betapa tidak beliau pernah menjadi tokoh nasional sebagai Ketua Umum DPP KNPI, anggota DPR RI dapil Aceh, sebagai Gubernur Aceh dan memiliki beberapa gelar kesarjanaan yang mumpuni,” kata Ghazali Abbas.
Menurut Ghazali Abbas dengan modal-modal tersebut Abdulllah Puteh diharapkan mampu duduk bersanding dan memiliki equal standing (kesetaraan) ilmu, kemampuan berbicara artikulatif, penampilan yang meyakinkan bersama anggota DPD RI dari daerah-daerah lain karena memang mereka adalah tokoh-tokoh hebat.
Baca juga: Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anggota Komite IV DPD RI ini mencontohkan seperti Prof Dr Jimly Ash-shiddiqy dari DKI yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, August Teras Narang mantan anggota DPR RI dan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode, Ir Fadel Muhammad dari Gorontalo mantan anggota DPR RI, menteri dan Gubernur Gorontalo dua periode, Dr Mahyuddin dari Kalimantan Timur mantan Wakil Ketua MPR RI dan lain-lain tokoh masyarakat baik di daerah maupun tingkat nasional.
“Dan memang yang saya lihat, bergaul dan duduk bersanding di DPD RI selama ini sejak 2014 wabil khusus di Komite IV, para anggotanya adalah mantan anggota DPR RI, DPRD, mantan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan tokoh-tokoh masyarakat. Mareka itu secara personal memiliki kualitas dan kapasitas yang mampu bekerja profesional sebagai anggota parlemen di tingkat nasional Senayan,” jelas Ghazali Abbas.
Ghazali Abbas menambahkan dengan contoh sosok-sosok yang memiliki kualitas dan kapasitas personal demikian, berarti modal sebagai anggota DPD RI yang mampu bekerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPD RI itu tidak cukup dengan popularitas. Faktanya selama ini di parlemen (DPR RI dan DPD RI) bahwa popularitas itu tidak berbanding lurus dengan kapasitas dan kualitas yang diperlukan dan mampu bekerja profesional di parlemen.
“Adalah Abdulllah Puteh berdasarkan pengalamannya itu, maka saya yakin beliau sudah memenuhi kreteria dan mampu bekerja profesional dan sesuai tupoksi DPD RI sebagai wakil daerah Aceh di lembaga negara ini. Kiprah dan kinerjanya diharapkan berbasis untuk kepentingan rakyat banyak. Dan berdasarkan kerja profesional sebagai pejabat publik tentu dengan sendirinya akan muncul foto dan/atau berita di media massa tentang kiprahnya di parlemen juga berbasis kepentingan rakyat banyak. Tetapi bukan sedang takziyah orang meninggal, bezuk orang sakit, melihat perempuan melahirkan (jak bak ureueng madeueng) dan sebagainya yang tidak ada kaitannya dengan tupoksi di DPD RI,” jelas Ghazali Abbas.
Ghazali Abbas menambahkan, fakta lainnya tentang Abdullah Puteh adalah dalam pemilu legislatif lalu, masih disukai dan dihormati rakyat ban sigom Aceh dengan mendapat dukungan suara yang signifikan, maka sangatlah wajar menjadi wakil daerah Aceh di DPD RI.
“Karenanya saya ikut prihatin kalau vonis itu akan menjadi batu sandungan Abdullah Puteh untuk berkiprah di Senayan. Namun dalam waktu yang bersamaan saya juga mendukung dan mendorong agar tokoh Aceh potensial ini yang faktanya masih disukai dan dihormati rakyat Aceh untuk menggunakan haknya melakukan banding dan sebagainya sesuai mekanisme petadilan atas vonis hakim yang demikian itu sampai batas akhir putusan hukum tetap (inkrah). Dan kita berharap agar musibah ini cepat terselesaikan,” pungkas Ghazali Abbas Adan.[]
Discussion about this post