Kamis, Mei 19, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Redaksi
10 September 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Hakim Ketua Kartim Haeruddin memvonis eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh penjara selama 1,5 tahun penjara. Menurut Kartim, Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 350 juta terhadap seorang investor bernama Herry Laksmono sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kartim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 10 September 2019.

Dalam kasus ini, Puteh sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dana pengurusan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada Harry Laksmono sebesar Rp 750 juta. Padahal, pengurusan dokumen tersebut hanya memakan biaya Rp 400 juta. Adapun Rp 350 juta sisanya diambil oleh Puteh untuk kepentingan pribadinya.

Penggelapan itu berawal dari perjanjian investasi PT Woyla Raya Abadi dengan Hery Laksmono dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kalimantan Tengah. Puteh diketahui sebagai pemilik 875 lembar atau mayoritas saham PT Woyla Raya Abadi.

Dalam perjanjiannya, PT Woyla Raya Abadi menjanjikan uang yang diinvestasikan oleh Harry akan dipakai untuk mengurus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nomor 297/Menhut/II/2009. Harry sebagai investor akan mendapat timbal balik berupa keuntungan pemanfaatan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik di daerah Desa Barunang, Kalimantan Tengah.

Kenyataannya, izin tersebut tak pernah diberikan kepada Harry. Puteh kembali meminta tambahan dana, salah satunya adalah untuk mengurus penerbitan izin AMDAL sebesar Rp 750 juta tersebut.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Puteh dipenjara selama 3 tahun 10 bulan. Menurut Kartim, majelis hakim menganggap hukuman itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Puteh.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah Puteh tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga dianggap menyulitkan persidangan.

“Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya,” ucap Kartim.

Dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan, Puteh memutuskan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Lumumba Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada jaksa untuk menetapkan keputusannya.

Usai persidangan, Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu irit bicara. “Intinya kami akan mengajukan banding,” tutur dia.[] (Tempo.co)

Tags: 5 TahunAbdullah PutehAbdullah Puteh Divonis 1Kasus Penipuan
Previous Post

Paparkan Teluk Surin, Tim SISC Abdya Bertemu BI Aceh

Next Post

Divonis 1,5 Tahun, Abdullah Puteh Ajukan Banding

JanganLewatkan!

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

by Redaksi
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) embarkasi/debarkasi Aceh tahun 2022 dilantik, Rabu 18 Mei 2022. Pelantikan yang...

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh utara menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KIP) Menjadi narasumber dalam...

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

by Zulkifli Anwar
18 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf membuka kegiatan Penyebaran Informasi Korporasi tentang pentingnya izin edar pada...

Next Post
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Divonis 1,5 Tahun, Abdullah Puteh Ajukan Banding

Yuswar Pimpin Wushu Kota Banda Aceh

Yuswar Pimpin Wushu Kota Banda Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Petugas Penyelenggara Haji Embarkasi Aceh Dilantik

18 Mei 2022
Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Badan Kesbangpol Aceh Utara Gelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat

18 Mei 2022
Asita Dukung Rencana AirAsia Buka Rute Banda Aceh-Jakarta

AirAsia Buka Rute Baru Banda Aceh – Kualanamu

18 Mei 2022
Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

Wakil Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi BPOM Aceh

18 Mei 2022
139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

139 Sapi di Aceh Utara Terindikasi PMK, Pasar Hewan Pantonlabu Ditutup Sementara

18 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO