MEDIAACEH.CO, Jakarta – Berdasarkan ketentuan yang tertuang di Keppres 17 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019, batasan umur pelamar CPNS jadi 40 tahun.
Namun, ketentuan tersebut tidak menyasar ke seluruh formasi jabatan. Keppres tersbeut hanya fokus pada enam jabatan yaitu dokter; dokter gigi, dokter pendidik klinis; dosen; peneliti; dan perekayasa. Di luar jabatan tersebut, usia 35 tahun tetap jadi batasan maksimal pelamar CPNS.
Dilansir dari JPNN.com, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, Keppres 17/2019 dikeluarkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371.
“Sesuai keputusan presiden, ada enam formasi jabatan yang usia maksimalnya 40 tahun. Di luar enam jabatan itu, tetap 35 tahun,” kata Ridwan seperti yang dikutip dari JPNN.com, Minggu 08 September 2019.
Meski ada kelonggaran untuk usia, tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat. Untuk jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.
Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayas, kualilikasi pendidikannya harus Strata 3 (Doktor).
“Dalam Keppres juga disebutkan menpan-rb menyusun kriteria pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia 40 tahun dihitung saat melamar sebagai CPNS,” tandasnya.[] (zik/jpnn)
Discussion about this post