MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam (ZA) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis 5 September 2019.
ZA ditahan atas kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru pada 2012 lalu.
ZA diduga telah menyalah gunakan wewenang sebagai Walikota dalam kasus pembangunan rumah guru di Cot Damar, Gampong Paya Seunara, seluas 9.437 m2 dan di Blang Tunong, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya dengan luas tanah sekitar 664 m2.
Selain ZA, Kejati juga menahan Mismar selaku PPTK. Keduanya ditahan di LP Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang bersumber dari APBK Sabang sebesar 1,6 M.
“Berdasarkan perhitungan ahli keuangan didapati kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp796 juta,” ujarnya.
Sementara itu, ZA mengatakan, dirinya tidak bersalah. Menurutnya, penetapan lokasi pembebasan lahan ditanda tangani oleh PJ Walikota Sabang saat itu Zulkfli HS pada Juni 2012.
“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik sebagai Wali Kota Sabang tanggal 17 bulan 9 tahun 2012 surat penetapan lokasi yang ditanda tangani oleh Bapak PJ Walikota Sabang. Kebetulan namanya sama dengan saya Bapak Zulkifli HS ditandatangani pada tanggal 1 bulan 6 tahun 2012. Artinya saya belum jadi wali kota,” ujarnya.
Discussion about this post