MEDIAACEH.CO, Abdya – Penjual ikan keliling (Mugee) terkhusus di Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini dilarang berjualan di pinggir jalan.
Aturan yang baru dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui camat setempat ini bertujuan untuk menghidupkan pasar ikan yang telah dibuat oleh pemerintah di Kecamatan itu.
Tindakan ini di ambil lantaran dinilai penjual ikan keliling ini salah satu penyebab pasar ikan di kecamatan ini mulai kurang pegunjung, sebab warga sudah membeli pada pedagang ini di tepi-tepi jalan desa.
Camat Kecamatan Setia, Raifin, menerangkan bahwa sebelumnya Satpol PP telah menertibkan sejumlah penjual ikan dan meminta mereka untuk berjualan di Pasar yang telah di sediakan pemerintah di kecamatan itu.
“Tindakan atas aturan ini sudah kita jelankan sejak beberapa hari lalu dan banyak pedagang yang sudah di arahkan untuk berjualan di pasar, dimana dilokasi itu sudah disediakan tempat khusus,” kata Arifin, Selasa 3 September 2019.
Arifin menambahkan, sosialisasi atas kebijakan ini selain turut melibatkan Satpol PP, juga turut serta pihak kepolisian dan TNI. Apabila masih ada pedagang yang menjual ikan dilokasi yang bukan tempatnya, bakal di angkut dagangannya untuk dibawa kepasar yang sudah di sediakan.
“Kita angkut dagangannya untuk kita bawa kepasar. tujuan kita seperti yang saya katakan tadi, untuk menghidupkan pasar, sebab, jika pasar ini hidup, bukan hanya para penjual ikan saja yang di untungkan, tapi juga para petani sayur yang bisa membawa hasil kebunnya untuk di perjual belikan di pasar ini,” ucap Arifin.
“Kami minta para pedagang mematuhi aturan ini. Karena jika dilanggar maka pedagang tersebut akan terkena razia penertiban. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami berharap penjual ikan memahami hal itu,” katanya.[]
Discussion about this post