MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – B (35 tahun) ditangkap Polsek Baktiya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap H (74 tahun) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Pria asal Kecamatan Lhoksukon itu ditangkap pada 28 Juli 2019, sementara kasus pemerkosaan itu terjadi pada 24 Juli 2019 di rumah sang nenek.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis 01 Agustus 2019, Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Rezki menjelaskan kronologi kejadiannya, pada 24 Juli, B bersama istrinya, F datang ke rumah korban mencari ayam jantan putih untuk syarat pengobatan. Korban bilang tidak punya, lalu mempersilahkan pasutri tersebut minum kelapa muda. Korban masuk ke rumah membuatkan teh untuk kedua tamunya, kemudian juga mempersilahkan mereka masuk. F dan korban masih ada hubungan keluarga.
“Ketika korban mengeluh sering sakit pinggang dan lutut, F mengatakan suaminya bisa mengobati dan membujuk korban supaya mau diobati oleh suaminya. Saat korban diajak masuk ke kamar, F memilih tiduran di ruang tamu. Di kamar, B meminta korban mengangkat baju sebatas dada, kemudian ia memijit bagian pinggang, lutut dan payudara korban,” ungkap Rezki.
Lanjutnya, B kemudian berkata kepada korban, “Kalau nenek mau sembuh, nenek harus main (bersetubuh) dengan saya.”
“Pelaku menyuruh korban masuk kelambu, kemudian membuka seluruh pakaian korban, hingga dilakukanlah perbuatan tidak senonoh itu. Setelah selesai, pelaku mengoleskan sisa spermanya ke tubuh korban dan meminta korban tidak mandi agar obatnya tidak hilang,” ujar Rezki.
Keesokan hari, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada anaknya. “28 Juli, pelaku kembali melewati gampong itu bersama istrinya. Di situlah pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek,” terang Iptu Rezki.
“Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. Atas kasus ini, kita amankan sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya baju, kain sarung, sprei, sarung bantal dan kelambu. Sementara dari pelaku diamankan sepotong celana, kemeja, sepeda motor Supra X, tas, dan uang tunai Rp 50ribu dan Rp 10 ribu masing-masing satu lembar. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rezki.[]
Discussion about this post