MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – KL (29) ditangkap polisi di kawasan pasar ayam Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (27/8/2019), karena dilaporkan telah membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur (16). Atas perbuatannya, tersangka yang masih berstatus lajang itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (28/8) menyebutkan, kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Senin (26/8).
“Berawal pada Rabu (21/8) sore, tersangka KL menghubungi korban untuk mengajak ke Medan, namun ditolak karena korban tahu tidak akan mendapat izin dari orang tuanya. Berlanjut pukul 22.00 WIB, KL kembali menghubungi si gadis, setelah dibujuk rayu akhirnya ajakan itu diterima. KL menjemput si gadis menggunakan mobil Honda CRV warna hitam dan di dalam mobil sudah ada sepasang teman KL,” ujarnya.
Dalam perjalanan menuju Medan, kata Kasat Reskrim, KL melakukan tindak pencabulan terhadap korban dengan meraba-raba di tempat terlarang (tubuh korban). “Tindakan persetubuhan itu dilakukan KL terhadap si gadis di salah satu hotel yang ada di Medan. Awalnya KL meminta si gadis memijatnya, namun ditolak. Kemudian KL merayu dan memaksa si gadis, hingga kemudian menyetubuhinya. Saat itu, sepasang teman KL sudah keluar dan di dalam kamar hanya ada mereka berdua,” terang Adhitya.
Kamis (22/8) malam, lanjut Kasat Reskrim, KL membawa si gadis ke tempat hiburan dengan ditemani sepasang teman KL. Namun di sana, si gadis minta pulang. “KL tidak mau mengantar, sehingga si gadis memilih pulang sendirian naik bus. Kala itu KL hanya memberi ongkos sampai Langsa. Di Langsa, si gadis menghubungi orangtuanya yang kemudian datang menjemput. Ia pun menceritakan kejadian yang telah menimpanya.”
Dilanjutkan, “Setelah menerima laporan dari keluarga si gadis, anggota kita langsung bergerak ke lokasi tempat kerja KL di Kota Pantonlabu. Di sana, KL kita tangkap dan turut kita amankan Honda CRV warna hitam. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kita masih menunggu hasil visum terhadap si gadis dari rumah sakit,” kata Adhitya.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka KL dijerat kasus tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. “Perbuatannya melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Adhitya.
Dalam konferensi pers tersebut, KL mengaku telah menyetubuhi korban satu kali di Medan. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kenalnya setahunan, WhatsApp-an, telponan dan ketemuan juga. Baru satu kali itu, di Medan. Saya siap bertanggung jawab,” ucap KL.
Discussion about this post