MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat menggelar Sosialisasi Standar Kompetensi Wartawan, bertempat di aula Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Senin 26 Agustus 2019.
“Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan ulasan dan tulisan tersebut sebagaimana yang telah dicantum dalam pasal 28 Undang-undangan 1945,” kata Asisten Administrasi umum Setdakab Aceh Timur, M Amin.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut wartawan yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
“Kontrol dimaksud antara lain oleh setiap orang dengan jaminannya hak jawab dan hak koreksi oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan oleh dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara,” kata M Amin.
Selain itu, Ia mengatakan, dalam menjalankan peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka dewan pers menerbitkan peraturan dewan pers nomor 1 tentang standar Kompetensi wartawan.
“Standar Kompetensi Wartawan menjadi alat ukur profesionalitas wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan pekerjaan wartawan,” sebut M. Amin.
Dengan demikian kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi, berita, penyusunan dan penyuntingan berita.
“Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah diverifikasi dewan pers,” kata M Amin.
Discussion about this post