MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh mencatat hingga 6 Juli 2019 terdapat 277 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Aceh yang didampingi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh, Isnandar, pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) advokasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada para pejabat Dinsos se-Aceh di Banda Aceh, Sabtu 24 Agustus 2019.
“Dinas Sosial Aceh mencatat pada tahun 2018 ada 79 anak ABH mendapat layanan di LPKS Aneuk Meutuah, dah sampai dengan bulan Juli tahun 2019 sudah 32 anak mendapat layanan di LPKS. Sementara jumlah anak berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh sakti Peksos di 23 kabupaten/kota pada tahun 2018 berjumlah 456 anak dan pada tahun 2019 sampai 6 Juli tercatat 277 anak,” sebutnya.
Isnandar juga menyebutkan, untuk menjaga generasi penerus, maka penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“kami menyadari banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan layanan ini, namun saya yakin dengan adanya kerjasama yang kita bangun antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota hal ini akan dapat teruwujud,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, yang bertindak sebagai salah satu narasumber dalam Bimtek menguraikan jumlah anak yang sudah dibina di LPKS Aneuk Meutuwah meliputi tahun 2017 berjumlah 77 anak, 55 pelaku, 6 korban serta 11 saksi. Kemudian tahun 2018 berjumlah 79 anak. 56 pelaku, 9 korban serta 14 saksi, disamping itu tahun 2019 hingga bulan Juli kemarin berjumlah 32 anak, 22 pelaku, 3 korban dan 7 saksi.
“kita berharap kedepan, kesadaran para orang tua dalam mendidik anaknya harus jauh lebih baik, mengingat, untuk mengurangi jumlah anak yang bermasalah dengan hukum. Maka perhatian dan keterlibatan para orang/wali sangat dubutuhkan. Disamping hadirnya pemerintah bagi mereka (anak-anak-red) yang punya kebutuhan khusus,” ujarnya.
Dinas Sosial Aceh kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) advokasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada para pejabat Dinsos se-Aceh di Banda Aceh, Sabtu 24 Agustus 2019.
Bimtek tersebut digelar mengingat pemerintah RI melalui Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan dimasing-masing tingkat pemerintahan dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota.[]
Discussion about this post