MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh minta polisi mengusut temuan asal Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan, yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km.14,5 Aceh Besar.
Adanya dendeng tersebut diketahui dari pemberitaan salah satu media online di Aceh Rabu 14 Agustus 2019. Informasi tersebut telah membuat resah masyarakat yang tinggal di kawasan itu.
“Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km.14,5 dan sekitarnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis 15 Agustus 2019.
Karena hal tersebut, pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal usul dendeng tersebut.
SAG, sapaan Saifullah Abdulgani mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut. Namun, pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun tanpa kabar.
Artinya tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen Kecamatan Krueng Raya Aceh Besar. Aguan disebut pindah ke Sumatra Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh.
Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan berjualan kelontong.
Pemerintah Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km. 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biarkan petugas kepolisian mengusutnya secara tuntas,” kata SAG.
Lebih lanjut, SAG mengatakan hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan dalam jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi maupun produk dendeng babi cap Kelinci.
“Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata SAG.
Sebelumnya, sebuah media online di Aceh melaporkan bahwa ada penjualan dendeng babi cap Kelinci. Dendeng kemasan itu dijual di lapak online.
Discussion about this post