MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk yang disinyalir sebagai lapak transaksi narkotika di kawasan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap MR (25) warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, serta barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram/brutto, dan satu paket ganja seberat 0,65 gram/brutto. Selain itu turut diamankan seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.
“Saat dilakukan penggerebekan, MR yang sedang berhubungan badan dengan gadis tersebut langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dikejar, MR berhasil ditangkap. Di dalam gubuk kita temukan satu paket sabu, satu paket ganja, sebuah dompet dan tempat kosmetik,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co.
Ildani menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di gubuk itu sering ada transaksi jual beli dan pesta narkoba.
“MR dan gadis itu dibawa ke Polres. Saat diperiksa urin, tersangka MR positif narkoba, sedangkan gadis itu negatif. Gadis itu mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan MR. Keduanya oergi untuk jalan-jalan hingga berakhir di gubuk. Di situ, MR nyabu bersama temannya. Usai nyabu, si teman pergi dan tinggallah mereka berdua. Nah, saat digerebek, keduanya sedang berhubungan badan,” terangnya.
Kasat Narkoba itu menambahkan, “Tersangka MR terancam dikenakan dua pasal, tentang penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Kasus gadis itu kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara,” kata AKP Ildani Ilyas.
Discussion about this post