MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jambo Aye menciduk seorang pria saat sedang menunggu sepeda motor curian di balut stiker di salah satu toko yang ada di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu malam, 4 Agustus 2019.
Pria berinisial AY (20) warga Gampong Grong-grong, Aceh Timur, itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Safrizal (36) yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 5958 ZAP tersebut.
“Secara kebetulan afrizal melihat sepeda motor miliknya sedang dibalut stiker di salah satu toko. Ia pun mendekat dan mencocokkan nomor rangka, karena jok sepeda motor sedang terbuka. Ketika mendapati nomor rangka sesuai dengan STNK miliknya, Safrizal segera menghubungi anggota polsek yang langsung datang ke lokasi mengamankan tersangka AY,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada mediaaceh.co, Selasa 6 Agustus 2019.
Rezki menyebutkan, kasus kehilangan sepeda motor itu telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tanah Jambo Aye Aye dengan nomor LP/14/VII/2019/PA/RES AUT/Polsek TJAYE. “Safrizal melapor telah kehilangan sepeda motor di Gampong Biara Timur, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Selasa (16/7/2019) siang,” ucap Rezki.
Lanjutnya, “AY mengaku membeli sepeda motor tanpa surat (bodong) itu dari seseorang di kawasan Aceh Timur, seharga Rp 5 juta. Kasus ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Masih dalam tahap pengembangan,” kata Iptu Rezki.[]
Discussion about this post