MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, terdapat 62 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia yang terentaskan, termasuk Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2019.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (Himasil) Lhokseumawe, Muhammad Zikran, mengapresiasi atas pencapaian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang telah membawa daerah tersebut ke luar dari status daerah tertinggal. Menurutnya, porehan tersebut jangan sampai membuat pemerintah setempat lalai.
“Sangat penting sekali adalah bagaimana pencapaian ini bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat Aceh Singkil,” ujar Zikran dalam siaran persnya, Jumat 2 Agustus 2019.
Muhammad Zikran mengharapkan, Pemkab Aceh Singkil kedepannya harus berkomitmen dalam membangun Aceh Singkil agar menjadi daerah yang maju seperti Pemerintah Daerah lainnya.
“Potensi-potensi SDA yang ada di Aceh Singkil begitu banyak, sejatinya harus bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh Singkil,” ujarnya.
Dia berharap, dengan status baru ini menjadi langkah baik untuk kemajuan Aceh Singkil ke depan. Sebab masih banyak persoalan yang harus dibenahi mulai dari pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
Sebelumnya, Aceh Singkil ditetapkan menjadi daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 4 November 2015.
“Masyarakat tentu menginginkan implementasi dari pencapaian ini, jangan hanya Take line nya saja keluar dari ketertinggalan, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat Aceh Singkil,” ujarnya.[]
Discussion about this post