MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Rumah milik Asnawi Luwi salah seorang wartawan di Kuta Cane, Aceh Tenggara, diduga dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa dini hari, 30 Juli 2019.
Kebakaran rumah Asnawi yang merupakan wartawan Serambi Indonesia itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tidur pulas. Tiba-tiba pada dini hari, Asnawi mendengar teriakan dari tetangga bahwa rumahnya terbakar.
Asnawi kemudian terbangun dan melihat ruangan tengah rumahnya sudah penuh asap. Korban langsung mengevaluasi keluarganya melalui pintu belakang.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M. Nur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Salah satu indikasinya adalah kesaksian warga yang melihat lampu rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi,” ujarnya.
Pihanya menduga, peristiwa tersebut ada kaitannya dengan pemberitaan. Karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi orang tak dikenal dan meminta nomor kontak Asnawi kepada keluarga. Saat itu Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantornya di Banda Aceh.
Zainal mengecam peristiwa yang menimpa wartawannya itu dan meminta agar pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas, sehingga memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya.
“Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Zainal menambahkan pihaknya meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan. Dia juga menyarankan kepada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan agar menggunakan hak jawab.
AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Tuntas
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan, meminta pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi.
Menurutnya, kejadian itu bagian dari menakut-nakuti jurnalis di Aceh dalam menjalankan profesinya.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya melalui hak jawab atau diserahkan kepada Dewan Pers. Lembaga tersebut yang akan menentukan sikap apakah sebuah pemberitaan menyalahi kode etik atau tidak,” katanya.
AJI Banda Aceh juga mengingatkan kepada jurnalis agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
“Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ujar Misdarul.[]
Discussion about this post