MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Suka Makmue melakukan pemeriksaan setempat di lahan bekas terbakar di rawa Tripa, di Desa Pulo Kruet, Nagan Raya, Senin 29 Juli 2019.
Sidang tersebut dihadiri Ketua Majelis Hakim Arizal Anwar SH, Edo Juniansyah SH dan Rosnainah SH. Selain itu juga hadir kuasa hukum warga selaku penggugat Rani, kuasa hukum tergugat 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kuasa hukum tergugat 2 PT Kallista Alam serta kuasa hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) selaku tergugat intervensi .
Ketua Majelis Hakim, Arizal Anwar mengatakan, sidang lapangan dilaksanakan untuk memastikan batas tanah sebagaimana gugatan warga bernomor 1/Pdt.Bth/2019/PN Skm.
Para warga meminta agar PN Suka Makmue menunda pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh-Mahkamah Agung sampai gugatan perlawanan (derden verzert) memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Sidang hari ini untuk melihat batas dan apa saja yang ada di objek perkara. Kita tidak lihat siapa punya lahan. Nanti pembuktiannya di persidangan,” ujarnya
Kuasa Hukum KLHK, Saifudin Akbar mengatakan, lahan yang ditunjukkan oleh kuasa hukum warga berada di luar eks IUP Kallista Alam.
“Kalau dilihat dari peta itu diluar eks IUP Kallista. Kurang lebih dari titik terjauh dari IUP itu lebih dari 1 KM,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum HAka, Nurul Ihsan.
“Tim kita melihat ini di luar kawasan HGU dan di luar IUP. Antara IUP mereka 1605 dan IUP SPS ya memang di luar,” ujarnya.
HAkA menilai, pihaknya tidak mempersoalkan tanah warga yang bersertifikat. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa Kallista melakukan pembayaran denda sebagaimana putusan MA.
“Kita bukan menggugat sengketa kepemilikan tanah. Tapi kami ingin memastikan pemulihan lingkungan ini dilakukan sebagaimana putusan mahkamah yang sudah inkrah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Suka Makmue telah melakukan aanmaning (peringatan) terhadap PT Kallista Alam untuk melakukan pembayaran denda dan pemulihan lahan senilai Rp 366 miliar.
Hingga saat ini perusahaan sawit yang telah membakar 1.000 hektare lahan gambut tersebut belum melakukan pembayaran denda dan pemulihan lahan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu PN Suka Makmue juga menerima gugatan dari masyarakat sekitar terkait eksekusi lahan yang dibakar oleh PT Kallista. Masyarakat menggugat Kementerian Lingkungan Hidup.
Mereka mengklaim dari 1000 hektare lahan yang dibakar oleh Kalista Alam, 600 hektare di antaranya adalah lahan milik masyarakat yang bersertifikat jauh sebelum adanya gugatan terhadap PT Kalista Alam.
Warga menilai, dalam gugatan terhadap PT Kalista Alam di PN Meulaboh, KLH tidak pernah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lahan yang dibakar. Sehingga lahan milik masyarakat yang dibakar dianggap milik PT Kallista.
Discussion about this post