MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Pemerintah kabupaten Aceh Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public hearing) terkait penyelesaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Pemerintahan Mukim.
Acara yang dimotori oleh bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Aceh Timur berlangsung di aula Serbaguna Idi Rayeuk, Senin 29 Juli 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat,saat membuka acara tersebut mengatakan, Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Pemerintahan Mukim.
Aturan itu merujuk pada ketentuan pasal 114 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Rapat dengar pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna. Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” kata M. Ikhsan,
Sekda menambahkan, Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai Pemerintahan Mukim. Aturan itu tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 tahun 2012.
“Namun dikarenakan masih ada hal- hal yang harus dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali, sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru,”katanya.
Ia berharap agar keberadaan Qanun Pemerintah Mukim yang baru menjadi pendoman dan landasan bagi Imum Mukim dan perangkat Mukim dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum setdakab Aceh Timur Abdul Muthallib, mengatakan, kegiatan rapat dilakukan untuk menghimpun pendapat dan masukan dari para peserta. Kegiatan rapat kali ini diikuti oleh 100 peserta yang diikuti oleh para camat se-Kabupaten Aceh Timur, para Imum Mukim serta unsur dalam kantor camat lainnya.
“Kepada peserta diharapkan dapat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan qanun nantinya,” kaa Abdul Muthallib.
Ia menambahkan, RDPU tersebut dilakukan atas dasar dan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011.
Pemateri dalam Rapat dengan pendapat umum kali ini diisi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Faisal, dan Muhammad Adami.
Discussion about this post