MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali meminta Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang ,Aceh Besar tidak beroperasi di hari pertama lebaran Idul Adha dan Idul Fitri.
Berdasarkan imbauan tersebut, bandara terbesar di Aceh itu dilarang beroperasi sejak pukul 00.00-12.00 WIB.
Imbauan tersebut dikeluarkan agar aktivitas penerbangan tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah salat id.
Selain itu, imbauan ini juga sebagai tindak lanjut dari permintaan dari para pihak terkait yang bekerja di bandara yang harus stand by meskipun di hari lebaran.
“Banyak keluhan kepada saya. Pak Bupati saya sudah 8 tahun berpuasa. Namun ingin sekali melaksanakan salat id. Mohon Pak ini disampaikan,” ujar Mawardi saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat 26 Juli 2019.
Mawardi menegaskan, edaran ini adalah bentuk keseriusan pemerintah Aceh Besar dalam rangka penegakan syariat Islam.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa imbauan Bupati Aceh Besar dalam rangka penegakan syariat Islam kita mengimbau kepada pihak Bandara SIM dan maskapai untuk menghentikan sementara aktivitas landing maupun take off pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha untuk melaksanakan salat id,” ujarnya.
Imbauan tersebut telah disampaikan kepada pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara dan juga pihak maskapai serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Ini akan kita sampaikan kepada pihak Bandara semoga bisa diterima dengan baik. Sebagaimana imbauan terkait jilbab,” ujarnya.
Discussion about this post