MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Advokat, Zaini Djalil SH menilai pelaporan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terhadap Keuchik Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara, Munirwan terlalu progresif.
Zaini menyatakan, tindakan pelaporan ini bisa berpotensi Abuse Of Power (penyalahgunaan kewenangan).
Menurutnya, seharusnya pemerintah Aceh melalui Distanbun mengapresiasi dan memfasilitasi petani yang punya inovasi bukan membuat laporan yang dapat mematikan kreativitas petani.
“Seharusnya Dinas Pertanian hadir dalam mengadvokasi petani, karena tindakan pelaporan adalah kegenitan dan terlalu agresif dilakukan oleh Dinas Pertanian Pemerintah Aceh,” ujar Zaini.
Menurut Zaini, seharusnya sebelum dilakukan penangkapan, Balai Benih melakukan klarifikasi sejauh mana kerugian seperti gagal panen yang ditimbulkan akibat ulah Keuchik Munirman.
“Kami melihat dari paradigma dan pemberitaan media malah keuchik berprestasi, tidak ada korban dari penggunaan benih tersebut, malah produksi dari 7 ton menjadi 11 ton adalah hal yang seharusnya diapresiasi atas inovasi benih yang digunakan oleh Pemerintah Aceh, dan pemerintah aceh sebagai regulator harus difasilitasi keuchik untuk sertifikasi benih,” ujarnya.
Zaini meminta pihak kepolisian untuk lebih arif dalam menindak lanjuti persoalan ini.
“Karena prinsip dasar hukum adalah perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya, perlulah konsep restorative justice yang dikedepankan di era polisi promoter,” ujar Zaini.
Munirwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 lalu atas dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.
Discussion about this post