MEDIAACEH.CO, Abdya – Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie menyita tanah bekas lapangan sepakbola di Desa Padang Bak Joek, Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Tanah ini disita tersebab bersengketa, Senin 22 Juli 2019.
Proses penyitaan terhadap tanah ini dihadiri langsung oleh Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH bersama sejumlah unsur di PN Blangpidie. Selain pihak PN, hadir juga pihak Yara Abdya, sebagai kuasa hukum penggugat, kepolisian dan TNI, serta penggugat dan tergugat.
Dalam proses ini, pihak PN mengukur kembali tanah yang disengketakan itu, baik sesuai ukuran penggugat maupun ukuran tergugat. Setelah diukur sesuai ukuran tergugat dan pengugat pihak PN memasang pamflet bahwa tanah itu dalam sengketa.
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH mengatakan bahwa selama belum ada putusan yang sah dari pengadilan, baik penggugat maupun tergugat tidak boleh menjual, memindahtangankan tanah tersebut. Selain itu, Zulkarnain juga meminta kepada kedua pihak untuk tidak memutus silaturahmi yang membuat hubungan antar warga tidak harmonis.
“Seperti yang kita ketahui hari ini kita melakukan peninjauan langsung terhadap tanah ini, kita ukur kembali. Perlu saya tegaskan selama belum ada putusan yang sah dari pengadilan maka tanah ini tidak boleh dijual, dipindahtangankan dan sebagainya, itu ada hukumannya jika dilanggar,” sebut Zulkarnain.
Sekretaris Yara Abdya, Erisman SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dalam kasus ini penggugat merupakan desa yang dalam hal ini Keuchik (kepala desa) Muhammad Saman dan pihak tergugat yakni Noran Dkk.
“Data yang kita peroleh dari klien kita bahwa tanah Ini merupakan tanah hibah milik desa itu dapat dibuktikan,” ujar Erisman.
Diterangkan, awalnya tanah ini dihibahkan oleh pemiliknya kepada desa, oleh desa dijadikan area olah raga (lapangan sepakbola). Sepeninggalan Alm (penghibah), ahli warisnya hendak mengambil kembali dan kini sudah dijadikan kebun, kemudian desa menggugat.
“Jadi apapun keputusannya kita tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.[]
Discussion about this post