MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim mengatakan, kapasitas aparat dan penegak hukum perlu ditingkatkan, sehingga mekanisme penanganan kasus anak tetap berpijak pada perspektif untuk melindungi masa depan anak.
Hal ini disampaikan Plt Sekda Aceh dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Dr Mahyuzar MSi saat membuka acara Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berlangsung di Aula BPSDM Aceh, Senin 15 Juli 2019.
Diklat ini terselenggara atas kerjasama antara Pusdiklat Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Aceh. Diklat ini dilaksanakan atas dasar dari kebutuhan perlunya peningkatan Kompetensi bagi para hakim agar mampu menangani perkara Anak, sehingga seluruh hakim yang ada wilayah kab/ Kota di Aceh perlu diberikan peningkatan Kompetensi khusus untuk menangani kasus pidana Anak.
Diklat ini adalah Diklat pertama sekali dilakukan di seluruh Indonesia, mengingat kekhususan Aceh yang memberlakukan Syariat Islam maka para Hakim yang bertugas di Aceh perlu dibekali kemampuan khusus untuk menangani perkara anak dengan penerapan Syariat Islam.
Kepala BPSDM Aceh mengajak kepada Aparat dan Penegak Hukum agar melindungi anak agar mereka tumbuh dan berkembang dengan sehat.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi anak itu menyentuh aspek yang sangat luas, baik itu menyangkut pendidikan, tumbuh kembang anak, dan juga perlindungan dari berbagai tindak kekerasan atau kasus pidana lainnya.
Ia juga berharap agar dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum, sistem yang dijalankan tidak sama dengan kasus lainnya. Ada sejumlah koridor yang harus dipahami aparatur pemerintah dan penegak hukum agar psikologi si anak tetap terjaga.
“Koridor utamanya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai jaminan perlindungan bagi setiap anak yang berhadapan dengan hukum.”
Untuk melengkapi kebijakan itu, diterbitkan sejumlah regulasi lain, antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, PP Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak; PP Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban.
“Semua regulasi ini semestinya dipahami aparatur pemerintah dan penegak hukum yang menangani kasus anak.”
Menurutnya, agar aparat hukum mampu menangani kasus peradilan anak ini dengan baik, Perpres Nomor 175 tahun 2014 tentang Diklat Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, mengamanatkan agar modul yang digunakan sesuai kurikulum nasional.
“Kepada mereka yang dianggap telah menguasai modul itu, nantinya akan mendapat sertifikat sebagai tanda bahwa ia telah berkompeten dalam menangani kasus pidana anak.”
Mahyuzar menambahkan, diklat-diklat untuk peradilan pidana anak harus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga ruang bagi peningkatan kapasitas aparatur semakin terbuka.
Sementara Safrida Yuliani SE, M Si, Ak, selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Teknis Inti BPSDM Aceh mengatakan, tujuan dilaksanakan diklat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan yang komprehensif bagi hakim tentang hak-hak anak, sistem peradilan anak, diversi dan keadilan restroratif yang bersifat membangun.
Selain itu, juga untuk memberikan pengetahuan bagi para peserta dari perspektif pendidikan, baik secara kognitif, efektif dan psikomotorik yang komprehensif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak 15 – 27 Juli 2019 ini juga bertujuan agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam mengadili tindak pidana anak.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, yang terdiri dari perwakilan Kajati Aceh, LPKA Aceh, Wilayatul Hisbah Aceh, Polda Aceh, RSAMPK, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Kabupaten/ Kota di Aceh.
Pada pembukaan Diklat ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. Arif Hidayat, SH, MM dan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dan ikut memberikan kata sambutannya.
Discussion about this post