MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria asal Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Sabtu 13 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Minggu, 14 Juli 2019, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan perkara tersangka yang telah diringkus sebelumnya.
“Tiga tersangka yang ditangkap tim Opsnal kita, yaitu WH (32), MA (54) dan ID (54). Mereka ditangkap di gampong setempat. Dari mereka diamankan 1 ons atau 100 gram sabu,” kata Ildani.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketiganya ditahan di tahanan Polres Aceh Utara,” kata AKP Ildani Ilyas.[]
Discussion about this post