MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pansus Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,3 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Dapil 7 DPR Aceh, Nurzahri kepada mediaaceh.co, Kamis 11 Juli 2019.
Ia menjelaskan, proyek tersebut adalah pembangunan Runway Airstrip di Kawasan Industri Kota Langsa, yang awalnya dibangun untuk pendaratan pesawat ‘Hana Karu Hoka Gata’ berjenis Shark Aero.
Bandara tersebut awalnya menggunakan anggaran APBK Langsa, diduga bermasalah karena dikerjakan mendahului anggaran agar bisa digunakan oleh Irwandi Yusuf untuk kepentingan pelantikan Walikota Langsa.
“Selanjutnya pembangunan bandara perintis tersebut diambil alih oleh Dishub Aceh dengan alokasi anggaran Rp 8,5 miliar tahun 2018, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Eka Jaya Lestari dengan Nomor Kontrak 13/KPA-BIDPEN/LGS/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018.”
Ia menambahkan, nilai kontrak sebesar Rp 8.536.000.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 175 hari mulai 10 Juli s.d 31 Desember 2018.
Dalam pelaksanaan kontrak diaddendum satu kali, yaitu; addendum nomor 18/ADD/KPA-BIDPEN/LGS/IX/2018 tanggal 13 September 2018 yang merubah nilai kontrak menjadi Rp 9.315.500.000,00.
Proyek tersebut diselesaikan pada tanggal 20 Desember 2018 berdasarkan dokumen Nomor 04.A/BAST-BIDPEN-PPHP/XII/2018, dan telah selesai 100 persen, akan tetapi, setelah dilakukan audit check fisik lapangan oleh BPK-RI, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen, terdapat volume pekerjaan yang tidak cukup sebesar 10 persen dengan rincian LPA kelas A sebesar Rp 416.231.056,9, LPA kelas B sebesar Rp 32.494.326,21 dan AC-Mod sebesar Rp 94.201.330,00 dengan total anggaran yg harus dikembalikan ke Negara sebesar Rp 542.926.713,11.
“Hasil pengecekan oleh Pansus 7 juga menemukan, ternyata landasan pacu tersebut juga tidak dapat digunakan untuk pendaratan pesawat udara, karena tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan, kondisi landasan yang bergelombang dan banyak terdapat genangan air yang pasti akan membuat slip roda pesawat apabila mendarat di sana, sehingga Pasus Dapil 7 berkesimpulan, negara telah dirugikan sebesar Rp 9,3 miliar,” kata Nurzahri.
Selaku Ketua Pansus, Nurzahri akan meneruskan temuan tersebut ke pihak penegak hukum agar pelaku kerugian negara tersebut dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Pansus 7 DPR Aceh diketuai oleh Nurzahri, Asrizal H Nawi (Wakil Ketua), Zulfikar Lindan (Sekretaris), Rusli, Jamaluddin T Muku, Wan Iskandar (Anggota).[Parlementaria]
Discussion about this post