MEDIAACEH.CO, Abdya – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengatakan bahwa terkait temuan BPK tentang SPPD, anggota DPRK sudah beritikat baik menyelesaikan temuan tersebut di waktu yang sudah diatur dalam undang-undang.
Pemerintah yang diberi waktu untuk menagih di masa 60 hari mendapat kerja sama yang baik dengan anggota dewan. Hal ini terbukti anggota dewan sudah mengembalikan temuan 1 miliar lebih itu. Hal ini menunjukkan bahwa ada itikat baik dari semua anggota dewan menyelesaikan temuan ini.
“Ada itikat baik dari anggota dewan untuk menyelesaikan temuan ini dan saya berharap kasus ini segera selesai dan semua aman, sebab, bukan takaran sukses bisa memenjarakan orang,” kata bupati Akmal, Senin 8 Juli 2019.
Laporan yang diterimanya, semua anggota dewan sudah mengembalikan temuan tersebut di waktu 60 hari penagihan. Jadi, tidak ada masalah lagi. Dan tentu terimakasih yang sangat-sangat besar kepada Kajari Abdya yang sudah mengembalikan kerugian negara, sebab, kerugian negara harus nol.
“Lembaga hukum kita bisa bekerja dengan baik, saya secara khusus mengucapkan terimakasih kepada Kajari karena menutup kerugian negara 1 M lebih, sukses untuk Kajari yang membek-up menurun kerugian negara,” sebut Bupati Akmal.
Dalam kesempatan ini, bupati Akmal menepis isu yang beredar tentang ketidak harmonisan hubungannya dengan DPRK. Akmal mengaku hubungan dirinya dengan DPRK sangat harmonis, tidak ada masalah apa-apa. Dan isu itu tidak benar.
“Tidak ada permasalahan antara Pemkab dengan DPRK, jadi hal itu hanya isu belaka. Hubungan kita harmonis. Itu tidak benar. Bisa jadi itu hanya perasaan orang saja, jadi kalau perasaan, biasalah. Intinya kita berhubungan baik,” tutur bupati Akmal.
Discussion about this post