MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Banyaknya pratkit pernikahan siri di Aceh menjadi alasan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu 7 Juli 2019, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
“Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana,” ujar Alidar.
Namun, Alidar mengaku belum memiliki data secara pasti terkait angka pernikahan siri yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, apakah mengalami peningkatan atau tidak.
“Kalau datanya saya tidak tahu pasti, tapi pernikahan siri terus terjadi di masyarakat,” kata Alidar.
Dia mengatakan proses penerbitan qanun untuk melegalkan poligami ini telah masuk tahap finalisasi draf. Menurutnya, saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah data yang dibutuhkan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
“Qanun sedang disusun drafnya, sudah dibahas baru memfinalkan draf oleh Dewan Syariat [Islam] dan DPRA. Ini teman-teman juga sedang mengumpulkan data ke Komnas Perempuan,” ucap Alidar
Alidar menyampaikan pihaknya akan memasukkan aturan agar para pengantin yang ingin menikah harus menjalani tes bebas narkoba lebih dahulu.
“Pembahasan 2019 ini, apakah pasal itu masuk [dilihat nanti]. Termasuk kami juga usul di draf qanun itu ada tes narkoba,” tuturnya.[]
Discussion about this post