MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengeluarkan rekomendasi pemekaran dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton Labu dan Kabupaten Aceh Malaka. Rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis 4 Juli 2019 malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda. Hadir dalam rapat itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, anggota DPR Aceh, Unsur Forkopimda dan kedua Panitia CDOB.
Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Azhari Cage SIP membacakan laporan Komisi 1 DPR Aceh terkait kelayakan pemekaran dua CDOB tersebut.
Azhari menyebutkan, usulan pemekaran dari Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dijabarkan dalam PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Pembentukan Daerah Kabupaten/ kota Harus Memenuhi Syarat Administratif, Teknis dan Fisik Kewilayahan
Komisi 1 menilai, kedua CDOB ini telah mendapat rekomendasi dari Bupati Aceh Utara, DPRK Aceh Utara dan didukung oleh sejumlah camat yang masuk dalam CDOB.
Selain itu, pemekaran dua wilayah ini juga tidak akan mengakibatkan kemunduran kabupaten induk.
Azhari menegaskan kedua CDOB tersebut layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
“Pemekaran Aceh Utara dengan pembentukan daerah Otonomi Baru Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu merupakan aspirasi cukup kuat dari masyarakat baik secara sosial politik maupun kebutuhan administratif serta mendapat dukungan yang representatif dari pemerintahan,” kata Azhari.
“Dengan demikian percepatan pembangunan di kawasan ini akan terwujud kiranya.”
Usai pembacaan laporan tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk menerima laporan Komisi 1 dan sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada dua CDOB tersebut. Selanjutnya rekomendasi ini diserahkan kepada Plt Gubernur Aceh untuk diteruskan ke Mendagri.[Parlementaria]
Discussion about this post