MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Azhari Cage menilai dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton Labu dan Aceh Malaka layak untuk dimekarkan.
Politisi Partai Aceh itu menilai, berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi 1, kedua CDOB tersebut telah memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan serta tidak mengganggu kemajuan kabupaten induk.
Hal itu sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota Harus Memenuhi Syarat Administratif, Teknis dan Fisik Kewilayahan.
“Usulan pemekaran dari Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dijabarkan dalam PP nomor 78 ahun 2007,” ujarnya, Kamis 4 Juli 2019 dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Dalam kajian yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, cendikiawan, akademisi, birokrat serta tokoh masyarakat Aceh Utara, CDOB Aceh Malaka dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat skor total akhir 340 atau dikategorikan mampu. Hal itu telah memenuhi syarat kelulusan sesuai PP 78 tahun 2007.
Sementara itu dalam kajian yang sama, CDOB Kota Panton Labu mendapat skor akhir 410 atau memenuhi syarat yang berlaku.
“Pada prinsipnya pemekaran dilakukan untuk memutus rentang kendali yang jauh dari ibu kota kabupaten induk dan untuk mewujudkan percepatan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonomi baru,” ujar anggota DPRA asal Aceh Utara itu.[Parlementaria]
Discussion about this post