MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh diberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman BBM bersubsidi selama satu bulan dari PT Pertamina (Persero) karena diketahui melakukan pelanggaran.
Dilansir dari aceh.antaranews.com, Kamis 4 Juli 2019, PT Pertamina (Persero) MOR I mengatakan, ketujuh SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.
“Tujuh SPBU yang kami berikan sanksi tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditelah ditetapkan,” kata Branch Marketing Manager Aceh MOR I Awan Raharjo di Banda Aceh, Rabu (3/7).
Awan menjelaskan, mereka menjual tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni menyalurkan melalui media lain seperti jeriken tanpa dilengkapi surat dokumen dari SKPD terkait.
“Jika diberikan dengan jeriken harus dilengkapi dengan surat dari instansi terkait,” katanya.
Ada pun sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan untuk pengiriman BBM bersubsidi jenis premium atau solar. Sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.
Masing-masing SPBU yang di skor tersebut terdiri dari tiga di Kabupaten Simeuleu, dua di Kabupaten Aceh Utara, dan dua di Kabupaten Bireuen. “Artinya skor yang kami berikan ini khusus untuk pompa yang bersubsidi, sementara yang lainnya tetap normal,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan selama SPBU tersebut kena skor, jatah BBM bersubsidi akan dialihkan ke SPBU terdekat. “Masyarakat tidak perlu khawatir sebab persediaan untuk subsidi tetap ada dan tidak ada pengurangan jatah,” ujar Awan.[]
Discussion about this post