MEDIAACEH.CO, Jatim – Artis peran Vanessa Angel akan segera bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan penjara atas kasus dugaan asusila.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa Vanessa akan segera menghirup udara bebas karena hukumannya telah dikurangi masa penahanannya sejak Januari 2019.
“Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB. Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan jam 01.00 malam atau kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi (keluar),” kata Milani seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 29 Juni 2019.
Meski akan bebas, Vanessa tidak akan langsung ke Jakarta. Ia akan menetap dulu di Surabaya. Vanessa juga akan bertemu dengan Komnas Perempuan di Surabaya.
“Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 26 Juni 2019, atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. Baca juga: Akhir Kasus Vanessa Angel
Sumber: Kompas
Discussion about this post