MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa Ulama Aceh (AMPF Ulama Aceh) mengapresiasi langkah cepat yang diambil MPU Aceh dengan mengeluarkan fatwa haramnya game PUBG dan sejenisnya.
Juru Bicara AMPF, Teuku Farhan mengatakan, game battle royale seperti PUBG dan sejenisnya telah menimbulkan keresahan bagi penduduk dunia.
Sejumlah negara seperti Irak, China, India, Nepal menurut Farhan, juga telah mengambil sikap tegas terhadap game tersebut.
“Bahkan, beberapa negara
lainnya seperi Malaysia dan Mesir sedang mewacanakan hal yang sama.
Oleh karena itu, kami mengapresiasi sikap cepat dan tepat yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG,” ujarnya Sabtu 22 Juni 2019.
Alasan pelarangan game tersebut di Aceh dan sejumlah negara lainnya menurut Farhan, karena dampak yang ditimbulkan tidak baik terhadap psikologis, agama dan budaya.
AMPF mendorong pemerintah Aceh untuk ikut serta menindak lanjuti fatwa MPU Aceh dengan menyurati pemerintah pusat untuk segera memblokir game tersebut.
“Meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Surat Edaran dan sosialisasi terkait fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang merusak mental generasi
muda Aceh seperti PUBG dan sejenisnya,” katanya.
AMPF juga meminta seluruh pihak di Aceh seperti pemilik warung kopi, orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal fatwa tersebut.
Discussion about this post