MEDIAACEH.CO, Abdya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Julinardi menghimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan di aliran sungai Krueng Beukah Blangpidie dengan cara yang melanggar hukum yakni dengan meracun dan menyetrum.
“Kita himbau kepada seluruh warga untuk tidak lagi menangkap ikan di aliran sungai kita dengan meracun dan menyetrum, sebab, cara itu melanggar hukum,” kata Julinardi di Blangpidie, Minggu 30 Juni 2019.
Menurutnya, menangkap ikan dengan cara seperti itu selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri, lantaran jika diracun dan disetrum seluruh habitat di sungai akan punah, dan Jika ini terjadi maka yang rugi juga kita sendiri.
“Sehingga saya mengajak masyarakat untuk berhenti dan saling mengingatkan, agar hal ini tidak lagi dilakukan,” sebutnya.
Selaku anggota DPRK, dirinya tentu tidak tinggal diam. Julinardi mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan aparatur desa dan pihak terkait lainnya guna mengatasi hal ini.”Sebab ini juga untuk kita semua,” imbuhnya.
Tambahnya, meracun ikan dan juga menyetrum sudah diatur hukumannya dalam undang-undang. Praktek ini dapat dipidana, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
“Jadi mari saling menjaga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Maraknya praktek menangkap ikan di perairan umum sungai Krueng Beukah di perairan Kecamatan Blangpidie Susoh dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum dikeluhkan oleh warga yang tinggal perairan sungai ini.
Meski sudah ada pengumuman sangsi, namun sayangnya pengumuman sangsi itu nampak tidak digubris oleh oknum warga, sebab, praktek itu terang-terangan di lakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Sejauh inipun tidak ada pelanggar yang telah dihukum lantaran telah melanggar aturan itu sehingga tidak menjadi efek jera dan praktek itu kian marak dari tahun ke-tahun.
Keluhan ini seperti diutaran, Sapri, warga Blangpidie yang sering menghabiskan waktu sore untuk memancing di aliran sungai irigasi Krueng Beukah, Ia mengaku kerab melihat sendiri praktek menangkap ikan dengan cara-cara yang menurutnya sangat merugikan dan merusak keberlangsungan ikan diperairan sungai.
“Praktek itu sering saya lihat. Saya heran, apa mereka tidak berpikir menangkap ikan dengan cara itu sangat merugikan, sebab, termasuk ikan-ikan kecil akan mati sia-sia,” kata Sapri di Blangpidie, Sabtu 29 Juni 2019.
Discussion about this post