MEDIAACEH.CO, Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota dewan dan menetapkan tersangka.
“Kami minta pihak Kejari secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat DPRK Abdya dan menetapkan tersangkanya,” kata pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Erisman dan juga sekretaris YARA Perwakilan Abdya dalam rilis, Rabu 26 Juni 2019.
Erisman mendesak pihak Kejari untuk secepatnya menetapkan tersangka pada kasus yang melibatkan anggota DPRK Abdya priode 2012/2019 setelah tim advokasi YARA mengetahui kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 1 miliar lebih, terlebih kasus itu sudah di tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami (tim YARA), bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat DPRK yang kini sedang ditangani oleh pihak kejari Abdya sudah masuk tahap penyelidikan,” papar Erisman
Erisman mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan mengeluarkan dikresi (kebijakan) terhadap anggota legelsatif yang telah mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum mengkaji dasar hukumnya
“Inisiatif pengembalian temuan merupakan etikad baik, namun, perlu kami tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” tegaskan
Ersiman juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikad baik yang mengembalikan krugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan diangap mengahapus tindak pidana.
“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim dipengadilan,” katanya.
“Logikanya begini, seseorang mencuri lalu mengembalikan hasil curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana. Artinya pengembalian hanya mengurangi pidana, tetapi tidak mengurangi sifat melawan hukum,” paparnya.
Lebih lanjut Erisman menambahkan, pihak YARA dalam waktu dekat ini juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh untuk menyeimbangi dokumen temuan dugaan SPPD fiktif anggota DPRK tersebut.
“Kami juga melakukan upaya imprial. Artinya kami dari YARA akan menyurati Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Badan Pengawasan kinerja untuk mengawasi proses kasus hukum dugaan SPPD fiktif tersebut,” kata Erisman.
Discussion about this post