MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sopir Mopen Jumbo, LRK, 32 tahun asal Kota Langsa, Aceh, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di terminal Kota Lhokseumawe, Rabu 19 Juni 2019 sore. Pria itu dilaporkan telah mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur. Tindakan itu dilakukan di dalam mopen tersebut.
Korban berinisial N, 17 tahun merupakan salah satu siswa di Binjai, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menerangkan, kejadian itu berawal pada (18/6) malam, saat korban menumpang mopen pelaku dari Kota Binjai dengan maksud pulang ke rumah orang tuanya di Pangkalan Susu.
“Singkat cerita, bukannya menurunkan korban ditempat tujuan, pelaku malah membawa korban hingga ke kota Langsa lantaran korban tertidur, saat tak ada penumpang lain, pelaku kemudian berbuat cabul pada korban,” ujar Iptu Rezki.
Rezki menjelaskan, upaya cabul terhadap korban bahkan terjadi 2 kali, Pelaku berdalih akan mengantar korban kerumahnya, sehingga korban masih terus mengikuti pelaku.
“Hingga pagi dan menjelang siang, pelaku masih belum mengantar korban ke rumahnya, pelaku malah membawa korban hingga ke Kota Lhokseumawe sambil menarik sewa dengan mopennya.” ujar Kasat Reskrim.
Saat mopen berputar arah kembali ke arah Medan dan tiba di kawasan Lhoksukon, mopen Jumbo pelaku berjalan pelan saat melewati razia polisi lalu lintas.
“Di saat mobil berjalan pelan, korban membuka pintu mobil dan melompat keluar, sedangkan mobil terus melaju. Korban yang kebingungan lalu mendatangi Polisi yang melakukan razia, dan menceritakan apa yang dia alami,” ujar Iptu Rezki.
Sampai disini kasusnya kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya, tersangka dan barang bukti Mopen kini sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum. Korban juga sudah didampingi keluarganya untuk kita mintai keterangan,” kata Iptu Rezki.
Discussion about this post