Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Komisi C DPRK Banda Aceh Kunjungi Bank Sampah dan TPA

by Redaksi
19 Juni 2019
in News
Reading Time: 1 mins read
Komisi C DPRK Banda Aceh Kunjungi Bank Sampah dan TPA
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK tahun 2018, Komisi C DPRK Banda Aceh meninjau bank sampah di Gampong Panteriek dan UPTD Tempat Pembuangan Akhir, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu 19 Juni 2019.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi C Mahyiddin Aly serta diikuti oleh anggota komisi anggota komisi, Tasrif BA, Zulfikar, Zulkifli Abdi dan Abdul Rafur serta turut didampingi oleh Plt Kepala DLHK3 Jalaluddin. Rombongan melihat langsung hasil pengolahan bank sampah, yang saat ini masih di bawah kelola pemerintah kota Banda Aceh.

Selanjutnya, rombongan bertolak ke UPTD Blang Bintang Aceh Besar, untuk melihat langsung lokasi pembuangan sampah tersebut.

Plt. Kepala Dinas DLHK3 kota Banda Aceh Jalaluddin menyebutkan, saat ini masih kurangnya peralatan yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah yakni buldozer.

“Buldozer yang ada, kapasitasnya masih terlalu kecil yakni hanya satu unit, dan itu perlu ditambah, selain itu akses jalan yang belum di aspal” kata Jalaluddin.

“Karena, apabila hujan jalan masuk ke lokasi agak susah, berlumpur dan tidak bisa menjangkau ke lokasi tempat pembuangan tersebut” tambah Jalaluddin.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin berharap agar bank sampah yang ada di Panteriek dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan.

“Walaupun masih ada kekurangan di sistem pengelolaanya yang perlu kita tinjau kembali, inikan mau diberikan kepada pihak ketiga, namum masih kebentur dengan regulasinya” sebut Mahyiddin Aly.

Terkait masih kurangnya buldozer, Mahyiddin Aly menjelaskan, hal tersebut merupakan ranahnya pemerintah provinsi Aceh.

“Banda Aceh hanya membuang sampah ke sana dan Banda Aceh saat ini sudah mempunyai 2 alat berat,” ujarnya.

Tags: DPRK Banda Acehtpa blang bintang
Previous Post

Wakil Bupati Abdya Lantik Pj Camat Tangan-Tangan

Next Post

Kabur dari Rutan Lhoksukon Dua Napi Ini Menyerahkan Diri ke Polisi

JanganLewatkan!

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

by Redaksi
18 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses...

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

Next Post
Kabur dari Rutan Lhoksukon Dua Napi Ini Menyerahkan Diri ke Polisi

Kabur dari Rutan Lhoksukon Dua Napi Ini Menyerahkan Diri ke Polisi

Oppo Aceh Berangkatkan 10 User ke Tanah Suci

Oppo Aceh Berangkatkan 10 User ke Tanah Suci

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO