MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK tahun 2018, Komisi C DPRK Banda Aceh meninjau bank sampah di Gampong Panteriek dan UPTD Tempat Pembuangan Akhir, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu 19 Juni 2019.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi C Mahyiddin Aly serta diikuti oleh anggota komisi anggota komisi, Tasrif BA, Zulfikar, Zulkifli Abdi dan Abdul Rafur serta turut didampingi oleh Plt Kepala DLHK3 Jalaluddin. Rombongan melihat langsung hasil pengolahan bank sampah, yang saat ini masih di bawah kelola pemerintah kota Banda Aceh.
Selanjutnya, rombongan bertolak ke UPTD Blang Bintang Aceh Besar, untuk melihat langsung lokasi pembuangan sampah tersebut.
Plt. Kepala Dinas DLHK3 kota Banda Aceh Jalaluddin menyebutkan, saat ini masih kurangnya peralatan yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah yakni buldozer.
“Buldozer yang ada, kapasitasnya masih terlalu kecil yakni hanya satu unit, dan itu perlu ditambah, selain itu akses jalan yang belum di aspal” kata Jalaluddin.
“Karena, apabila hujan jalan masuk ke lokasi agak susah, berlumpur dan tidak bisa menjangkau ke lokasi tempat pembuangan tersebut” tambah Jalaluddin.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin berharap agar bank sampah yang ada di Panteriek dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan.
“Walaupun masih ada kekurangan di sistem pengelolaanya yang perlu kita tinjau kembali, inikan mau diberikan kepada pihak ketiga, namum masih kebentur dengan regulasinya” sebut Mahyiddin Aly.
Terkait masih kurangnya buldozer, Mahyiddin Aly menjelaskan, hal tersebut merupakan ranahnya pemerintah provinsi Aceh.
“Banda Aceh hanya membuang sampah ke sana dan Banda Aceh saat ini sudah mempunyai 2 alat berat,” ujarnya.
Discussion about this post