MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Farid Wajdi Ibrahim sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI periode 2014-2019.
Surat Panggilan Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019, tertangal 29 Mei 2019 tersebut memanggil Prof Farid Wajdi untuk menghadap kepada Penyidik KPK Petrus Silalahi dan Tim di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, pukul 10:00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan soal pemanggilan Prof Farid Wajdi Ibrahim sebagai saksi.
“Benar, ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK dalam proses Penyidikan yg sedang berjalan utk tsk RMY,” kata Febri melalui pesan WhatsApp kepada mediaaceh.co, Rabu 12 Juni 2019.
Discussion about this post