MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang tak masuk kantor hari pertama kerja tanpa keterangan yang jelas, akan dilakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja (TPBPK) sebesar 50 persen.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, saat memimpin langsung kegiatan apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur bersama hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah di lapangan alun-alun Pulau Sarok Aceh Singkil, Senin 10 Juni 2019.
“Pemotongan sebesar 50 persen TPBPK bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang tidak jelas pasca libur lebaran ini tidak ada tawaran menawar,” kata Dulmusrid.
Selain melakukan pemotongan TPBPK kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir, juga akan dikenakan sanksi administrasi yang tegas. Pemberian sanksi juga akan diberlakukan kepada Tenaga Honorer.
“Keputusan itu sudah ada tertuang dalam surat Bupati Aceh Singkil No: 800/824 perihal pelaksanaan apel gabungan pasca libur dan cuti bersama lebaran,” ujar Bupati.
Dulmusrid meminta kepada kepala SKPK agar dapat memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan jangan ragu-ragu memberikan sanksi tegas tersebut.
“Kami mengharapkan kepada kepala SKPK agar tidak ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN dan Honorer yang tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah pada hari ini,” kata Dulmusrid.
Discussion about this post