MEDIAACEH.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) M Sofyan Jacob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
“Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Meski demikian, Argo belum bisa merinci lebih jauh mengenai kapan Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dan atas laporan siapa.
Argo pun membeberkan sedianya Sofyan Jacob menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, lantaran yang bersangkutan sedang sakit sehingga pemeriksaan pun ditunda.
“Ditunda ya (pemeriksaannya-red),” ucap Argo.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengamini bila seharusnya kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” kata Ahmad.
Dia menceritakan ihwal Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dimana pelapornya bersamaan dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” ucap Ahmad.
Sumber: Okezone.com
Discussion about this post