MEDIAACEH.CO, Abdya – Pemilik akun facebook bernama Kasman Abdya, yang belakangan diketahui merupakan PNS dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan oleh aparat keamanan dari Polda Aceh.
Penangkapan terhadap pemilik akun tersebut dilakukan pada, Sabtu malam, 25 Mei 2019, sekira pukul 21:30 WIB di kediamannya.
Pemilik akun ini diproses pihak kepolisian Polda Aceh lantaran diduga mengunggah konten mengandung ujaran kebencian di media sosial miliknya.
Penangkapan terhadap salah satu warga Abdya ini, dibenarkan oleh Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK. Kapolres juga membenarkan bahwa penangkapan terhadap pemilik akun itu diduga terkait ungahan yang mengandung ujaran kebencian.
“Benar (diamankan Polda Aceh). Terkait ujaran kebencian yang ada di status Facebooknya,” kata Kapolres, Moh Basori, Minggu 26 Mei 2019.
Menurutnya, ada banyak ujaran kebencian yang ada di status Facebook pelaku.“Salah satunya yang paling fatal masalah pembantaian yang menyudutkan Presiden Jokowi. PKI dibilang, itu kan tidak boleh,” ujar Kapolres.
Kapolres mengaku pihaknya tidak mengetahui persis kronologis penagkapan pria itu karena kasus tersebut langsung ditangani Polda Aceh.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres lagi.[]
Discussion about this post