MEDIAACEH.CO, Abdya – Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Ie Dikila di bawah naungan CV Sumber Baru Jadi, yang berlokasi di Desa Kutatinggi, Kecamatan Blangpidie, Abdya kedapatan diam-diam beroperasi.
Padahal, Pemerintah Abdya telah menyegel perusahaan ini pada Sabtu 26 Januari 2019 lalu lantatan dinilai tidak taat aturan.
Perusahaan tersebut beroperasi tanpa terlebih dahulu mengantongi izin. Belum lagi, perusahaan ini bermasalah dengan masyarakat setempat dan dinilai berlaku semena-mena.
Namun, belakangan masyarakat sekitar bangunan perusahaan ini mendapati di waktu-waktu tertentu perusahaan ini beroperasi.
Padahal, segel yang ditempel Pemkab di pagar depan dan belakang belum dibuka yang artinya belum boleh melakukan aktivitas lantaran belum mengantongi izin.
“Di waktu-waktu tertentu kami melihat mesin menyala, ada truk yang masuk dan keluar dari perusahaan ini,” kata warga sekitar yang meminta mediaaceh.co merahasiakan identitasnya.
Lanjutnya, warga tidak mengetahui apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin hingga mulai beroperasi kembali. Namun, jika dilihat dari jam-jam beroperasi yang tidak rutin atau di waktu-waktu tertentu membuat warga curiga.
“Kami curiga lantaran mereka kerja di waktu-waktu tertentu saja dan kami sudah melaporkan hal ini kepada Keucik (kepala desa),” singkatnya.
Dikonfirmasi mediaaceh.co, Keucik Desa Kutatinggi, Tabrani, membenarkan dirinya sudah menerima laporan dari masyarakat sekitar perusahaan yang bahwa mereka mendapati perusahaan itu kembali beroperasi.
“Benar saya sudah menerima laporan itu. Saya sudah jelaskan pada mereka bahwa itu ilegal, mereka belum mengantongi izin,” sebut Tabrani.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai hal ini. Apalagi, perusahaan ini sudah disegel dan belum dicabut hinga saat ini.
“Kita koordinasi dulu mengenai hal ini dan tentu kita juga akan pastikan dulu nanti agar tidak ada yang merasa dirugikan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Januari 2019 lalu dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Abdya, bersama Camat Blangpidie, Chrisnoer, SP, Kepala Satpol PP Abdya, Riad, Kapolsek Blangpidie, Karnofi, pihak Koramil Blangpidie dan belasan anggota Satpol PP melakukan penyegelan terhadap perusahaan ini.
Kepada wartawan saat itu, Kepala DPMPTSP Abdya, Jasliman, mengatakan bahwa pihaknya menyegel perusahaan ini lantaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sudah mati atau belum diperpanjang.
“SITUnya sudah mati atau belum diperpanjang maka ditertibkan,” kata Jasliman.
Untuk mengurus ini, terangnya, perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Camat, tapi, sebelumnya perusahaan harus mendapat rekomendasi dari desa tempat perusahaan ini berdiri dulu.
“Sebelum rekom camat, harus ada terlebih dahulu dari desa,” ujarnya.
Keucik Desa Kutatinggi, Tabrani, saat itu menerangkan bahwa sebenarnya antara desa dengan perusahaan ini sudah dua tahun lamanya menjalani konflik.
Tidak adanya etikat baik dari pihak perusahaan membuat berbagai langkah penyelesaian yang ditempuh desa berlarut-larut.
“Berkali-kali kita surati untuk menyelesaikan permasaalahan desa dengan pihak perusahaan ini, tapi surat yang kita layangkan tidak pernah diindahkan,” kata Tabrani.
Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi memberikan dispensasi terhadap perusahaan ini, sehingga desa sangat mendukung atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab.
Tabrani menerangkan bahwa, sejak berdiri, perusahaan ini tidak pernah menepati komitmen kesepakatan yang dulu dibuat antara perusahaan dengan desa. Tabrani membeberkan beberapa poin yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, yakni tidak mengutamakan pekerja warga setempat, masalah kegiatan PHDI dan banyak poin kesepakatan lain yang dilanggar.
“Kita mengharapkan hasil komitmen kedua pihak dibuat permanen, tidak untuk dilanggar. Kami mendukung penyegelan ini, dan kami akan melapor kepihak berwajib jika perusahaan ini masih beroperasi,” tuturnya.
Discussion about this post