MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polda Aceh membekuk seorang pria asal Aceh Utara yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anak tirinya di Desa Ulee Madon, Muara Batu, Aceh Utara, Selasa 7 Mei 2019.
Pelaku berinisial AG (40) diamankan polisi di Lambaro, Aceh Besar beberapa jam setelah melakukan pembunuhan. Pelaku merupakan suami ketiga korban.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, AG telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Irawati (35), Zikra (14) dan seorang bayi berusia 16 bulan. Aksi bejat itu terjadi pada saat waktu sahur.
Informasi pembunuhan itu diketahui dari anak korban Zik yang berhasil melompat dari lantai 2 rumahnya dan memberitahukan tetangga bahwa ibu dan saudaranya dibunuh.
“Kondisi rumah saat itu dalam keadaan semua pintu terkunci, kecuali pintu di lantai 2 yang digunakan oleh anaknya Zik untuk melompat keluar,” ujar Ery.
Aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan didapatkan sejumlah bukti kekejaman pelaku.
“Dari hasil olah TKP didapati bahwa korban dibunuh dengan cara digorok dan ditikam, sementara korban yang masih bayi dimasukkan ke dalam bak mandi,” ujar Ery.
Usai kejadian Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Banda Aceh.
Pelarian pelaku berhenti di Lambaro.Saat sedang menunggu angkutan umum, AG segera diamankan aparat Aceh untuk kepolisian Polda.
“Polda Aceh menangkap pelaku pembunuhan tersebut dan selanjutnya di bawa Ke Polda Aceh untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Discussion about this post