MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh dan dua perwakilan di Subulusalam dan Langsa menerima sertikat akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
Sekretaris YARA, Fakrurrazi, SH., mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.H-01.HH.07.02 Tahun 2018 tentang lembaga yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2019 sampai dengan 2012 untuk provinsi Aceh ada 21 (dua puluh satu) OBH yang lulus dimana 3 (tiga) diataranya YARA Pusat, YARA Perwakilan Subulussalam dan YARA Perwakilan Langsa.
Pemberian sertifikat akreditasi untuk 21 OBH Provinsi Aceh diserahkan bertepatan dengan pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas OBH dan paralegal yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Aceh.
Untuk YARA Pusat sendiri, kata Fakrurrazi, sudah terareditasi sejak tahun 2013.
“Dengan terakreditasinya YARA Subulussalam dan YARA Langsa sebagai pemberi bantuan hukum masyarakat semakin mudah mengakses bantuan hukum dari kami,” kata Fakrurrazi di Banda Aceh 4 April 2019.[]
Discussion about this post