MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah melantik Zulkifli Abdy, S.I.Kom, sebagai anggota DPRK sisa masa jabatan 2014-2019 mengantikan Khairul Basyar dari Partai PAN yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan tahun 2014-2019, Selasa 30 April 2019.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah dalam sambutanya menyampaikan PAW ini terjadi sesuai dengan landasan juridis, yakni sesuai ketentuan pasal 198 ayat (6) undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah junto pasal 114 ayat 1 peraturan republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/kota.
“Dengan dilantik dan pengambilan sumpah saudara Zulkifli Abdy sebagai anggota DPRK maka lengkaplah kembali susunan formasi keanggotaan DPRK Banda Aceh, sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Arif.
Arif menambahkan, dengan dilakukan pelantikan tersebut pelaksanaan fungsi dan tugas – tugas kedewanan juga akan lebih fokus dan terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan dewan sebagaimana yang telah tersusun dalam rancangan DPRK Banda Aceh.
Dalam rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW tersebut turut dihadiri Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Walikota, Zainal Arifin, segenap Anggota DPRK, SKPK, dan unsur Forkopimda.
Discussion about this post