Jumat, November 7, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Hukum Mati LGBT, Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh

by Redaksi
4 April 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Penerapan UU Baru, LGBT di Brunei Terancam Dirajam Sampai Mati

Sultan Hassanal Bolkiah | REUTERS/Ahim Rani

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual. Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

“Brunei sering datang termasuk ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk berdiskusi-diskusi. Tidak hanya Brunei, Malaysia juga ada, Thailand juga. Kita berdiskusi dengan mereka dan tukar pikiran,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis 04 April 2019.

Dalam pertemuan dengan ulama Aceh, perwakilan Brunei membahas aturan syariat Islam secara umum. Mereka tidak membahas soal LGBT secara khusus.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT. Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

“(Dalam pertemuan itu) tidak bahas LGBT tapi secara umum bahwa pelaksanaan Syariat Islam itu untuk melindungi masyarakat itu sendiri dan utk menjalankan perintah tuhan. Itu yang kita bicarakan secara umum,” jelas Faisal.

Berdasarkan informasi dihimpun detikcom, pihak Kerajaan Brunei Darussalam pernah melakukan studi banding ke Banda Aceh pada September 2014 lalu. Saat itu tujuh jaksa syariah Brunei yang dipimpin Hadiyati Binti Abdul Hadi diterima Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal bersama dengan Ketua Mahkamah Syariyah, Kajari Banda Aceh, Husni Tamrin dan seluruh Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Hadiyati mengaku tujuan mereka ke Banda Aceh untuk mengetahui bagaimana perundang-undangan (Qanun) dan kehakiman syariah di Banda Aceh dan Aceh untuk kemudian diadopsi dan diimplementasikan di Negara dengan berpenduduk 400 ribu jiwa tersebut.

“Kita di Brunei telah ditetapkan tiga tahap, yakni tahap 1 dihukum dengan takzir, tahap 2 dihukum dengan hudud tapi tidak hukuman mati, sedangkan pada tahap ke 3 nanti baru dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini kita masih berada pada tahap 1,” kata Hadiyati seperti tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh, 1 Oktober 2014.

Selain itu, mereka datang ke Aceh juga ingin mempelajari lebih dekat karena Aceh telah memiliki Qanun yang mengatur tentang hudud. Dalam pertemuan itu, para jaksa juga ingin mempelajari apa saja upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam penegakan syariat Islam.

“Di samping itu kita juga ingin sharing, tukar pandangan dan kongsi maklumat dengan Pemko Banda Aceh terkait hal ini,” ungkapnya.[]

Sumber: Detik.com

Tags: Brunei DarussalamHukuman Mati LGBTlgbtsyariat islam
Previous Post

Kepala BPPT Ajak Mahasiswa Unsyiah Kembangkan Inovasi

Next Post

Aceh Ikut Meriahkan Pameran Deep Extreme Indonesia (DXI) ke-13 di Jakarta

JanganLewatkan!

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud...

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dan mendukung implementasi Satu Data Aceh, Pemerintah Aceh...

Prodi KPI UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMSPAK

Prodi KPI UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMSPAK

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry...

Next Post
Diduga Melanggar Aturan, Seorang Caleg di Aceh Barat Terancam Dicoret

Aceh Ikut Meriahkan Pameran Deep Extreme Indonesia (DXI) ke-13 di Jakarta

Prabowo Batal Hadir, Panitia Isra Mi'raj di Aceh: Kami Sedikit Kecewa

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025
Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

5 November 2025
Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

5 November 2025
Prodi KPI UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMSPAK

Prodi KPI UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMSPAK

5 November 2025
Perekonomian Aceh Tumbuh Solid, Digitalisasi Pembayaran Melesat

Perekonomian Aceh Tumbuh Solid, Digitalisasi Pembayaran Melesat

4 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO