MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar kegiatan sosialisasi pedoman dan tatacara penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2019, di Oproom Kantor Bupati setempat, Selasa 2 April 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini di selenggarakan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada calon penerima Hibah dan Bansos.
Ia juga menambahkan hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, tanggung jawab atas pengelolaan dana Hibah dan Bansos yang diterima, sehingga dalam proses penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban, seluruh mekanisme tersebut merupakan satu mata rantai yang tak terpisahkan.
“Diharapkan dari hasil sosialisasi ini calon penerima hibah dan bansos memahami pokok-pokok penganggaran, penatausahaan, pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi terhadap belanja Hibah dan Bansos yang diberikan kepada calon penerima,” kata Aidil.
Sementara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, tujuan pemberian Hibah dan Bansos kepada calon penerima untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Bupati juga meminta agar dalam penyaluran Hibah dan Bansos harus dilakukan monitoring yang wajib disampaikan kepada bupati setempat dengan tebusan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Karena dana Hibah dan Bansos tersebut salah satu objek pemeriksaan.
“Untuk itu saya menghimbau kepada calon penerima Hibah dan Bansos agar dapat menggunakan atau mengelola dana tersebut sebaik-baiknya, dan benar-benar bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut,” kata Bupati Dulmusrid.
Discussion about this post